Sejarah Bendera Pusaka

Makna Sang Merah PutihMenurut kamus umum bahasa INDONESIA,Bendera berarti : Sepotong kain segi empat atau segitiga diberi tongkat (bertiang) dipergunakan sebagai lambing, tanda dan sebagainya seperti panji – panji dan tunggul.Bendera merah putih mempunyai kedudukan yang tinggi, menurut pandangan masyarakat INDONESIA, sehingga begelar SANG MERAH PUTIH yang berarti bendera warisan yang dimuliakan, yang merupakan lambang kemerdekaan dan kedaulatan Negara.Bersama lagu kebangsaan INDONESIA RAYA, bendera MERAH PUTIH merupakan pinanti lambang bangsa mulai 28 Oktober 1928.Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1958 ditetapkan tentang bendera kebangsaan Negara RI (26 Juni 1958, lembaran Negara nomor 1933) di undangkan 10 Juli 1958,hal terpenting diantaranya :
  1. 1. Bendera Pusaka ialah Bendera kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta 17 Agustus 1945 (pasal 4 ayat 1)
  2. 2. Bendera Pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus (pasal 4 ayat 2)
  3. 3. Pada waktu upacara penaikan dan penurunan bendera kebangsaan, maka semua yang hadir tegak, berdiam – diri sambil menghadap muka kepada bendera sampai upacara selesai (pasal 20)
  4. 4. Pada waktu dikibarkan atau dibawa bendera kebangsaan tidak boleh menyinggung tanah, air atau benda lainnya (pasal 20 ayat 1)
  5. 5. Pada bendera kebangsaan tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat, angka, gambar atau tanda – tanda lainnya (pasal 21)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INSTAGRAM FEED

@ppikotacirebon