ANGGARAN
DASAR
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
PEMBUKAAN
Hakekat
pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah
usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia
pembangunan yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa
Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.
Purna
Paskibraka merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang selalu
terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, idealisme,
patriotisme dan harga diri serta mempunyai wawasan yang luas, kokoh
kepribadiannya, memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi serta dapat
mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, semangat kerja
keras dan kepeloporan. Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka Purna
Paskibraka membentuk suatu wadah yang diberi nama Purna Paskibraka Indonesia.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh kebulatan tekad dan
semangat yang ikhlas, keinginan luhur, berkebudayaan dalam kesatuan dan
persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama generasi muda yang
tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis serta
harmonis lahir dan bathin, maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan dan
bersama-sama mengemban tugas Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Pasukan
Pengibar Bendera Pusaka di Ibukota Negara / Ibukota Provinsi dan Ibukota
Kabupaten / Kota, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran
Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya
kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Pancasila dan berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945.
BAB
I
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal
1
- Organisasi ini bernama Purna Paskibraka Indonesia yang disingkat PPI.
- Purna Paskibraka Indonesia didirikan di Cipayung, Bogor pada tanggal 21 Desember 1989 melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) I Purna Paskibraka Indonesia, untuk waktu yang tidak ditentukan.
- Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB
II
AZAS,
DASAR DAN SIFAT
Pasal
2
AZAS-DASAR
Purna
Paskibraka Indonesia berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 3
SIFAT
1.
Purna
Paskibraka Indonesia adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bersifat
kekeluargaan.
2.
Purna
Paskibraka Indonesia bukan merupakan organisasi sosial politik dan tidak
menjalankan kegiatan politik.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
TUJUAN
Purna Paskibraka Indonesia
mempunyai tujuan :
- Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi.
- Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.
- Membina watak kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerja sama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya.
- Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannya (tanggap ) serta daya tahan fisik / jasmani (tangkas).
Pasal 5
FUNGSI
Purna Paskibraka Indonesia
mempunyai fungsi :
1.
Pendorong
dan pemrakarsa pembaharuan melalui kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi
pelopor pembangunan demi kemajuan Bangsa dan Negara.
2.
Sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota untuk menjadi insan yang
mandiri, berkarya, profesional dan bertanggung jawab.
BAB IV
KODE ETIK, MARS, DAN
ATRIBUT
Pasal 6
KODE ETIK
Kode
Etik Purna Paskibraka Indonesia adalah Ikrar Putra Indonesia.
Pasal 7
MARS DAN ATRIBUT
1.
Purna
Paskibraka Indonesia mempunyai mars dan atribut berupa lambang, bendera,
seragam, dan tanda jasa.
2.
Mars
dan atribut Purna Paskibraka Indonesia diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
KEANGGOTAAN
Keanggotaan dalam Purna
Paskibraka Indonesia terdiri dari:
a.
Anggota
Biasa.
b.
Anggota
Kehormatan.
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Anggota
Biasa mempunyai hak bicara, hak suara (memilih) dan hak dipilih sebagai
pengurus.
2.
Anggota
Kehormatan mempunyai hak bicara, menghadiri upacara dan rapat-rapat tertentu,
tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih sebagai
pengurus.
3.
Anggota
Biasa dan Anggota Kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan
kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang
ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
BAB VI
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
SERTA MAJELIS PERTIMBANGAN
ORGANISASI
Pasal 10
HIRARKI ORGANISASI
Organisasi
Purna Paskibraka Indonesia disusun secara vertikal dengan urutan sebagai
berikut :
1.
Pengurus
Pusat Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
2.
Pengurus
Provinsi Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Provinsi.
3.
Pengurus
Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
Pasal
11
1.
Pengurus
Pusat Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan dan disahkan berdasarkan Keputusan Musyawarah
Nasional.
2.
Pengurus
Provinsi Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan berdasarkan Keputusan Musyawarah
Tingkat Provinsi untuk kemudian disahkan dengan Keputusan Pengurus Pusat Purna
Paskibraka Indonesia.
3.
Pengurus
Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan berdasarkan Keputusan
Musyawarah Tingkat Kabupaten/Kota, untuk kemudian disahkan dengan Keputusan
Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia
4.
Pelantikan
pengurus Pusat, pengurus Provinsi, pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka
Indonesia diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
MAJELIS PERTIMBANGAN
ORGANISASI
Organisasi Purna Paskibraka
Indonesia mempunyai Majelis Pertimbangan Organisasi.
Pasal
13
1.
Majelis
Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Pusat, terdiri dari beberapa
anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional.
2.
Majelis
Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Provinsi terdiri dari
beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh
Musyawarah Daerah Provinsi.
3.
Majelis
Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota terdiri dari
beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
4.
Berkenaan
dengan tugas dan fungsi Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka
Indonesia akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB VII
PEMBINA DAN PENASIHAT
Pasal 14
PEMBINA
1.
Pembina
Tingkat Pusat adalah Presiden.
2.
Pembina
Tingkat Provinsi adalah Gubernur.
3.
Pembina
Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
Pasal 15
PENASIHAT
1.
Penasihat
Tingkat Pusat adalah Pejabat Negara dari Kementrian dan/atau Instansi
Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri yang terkait terhadap Pembinaan
dan Pendidikan Generasi Muda, serta perorangan yang mempunyai dedikasi,
kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
2.
Penasihat
Tingkat Provinsi adalah Pejabat Daerah dari Dinas dan/atau Instansi Pemerintah
dan Pejabat Instansi Militer/Polri Daerah, yang terkait terhadap Pembinaan dan
Pendidikan Generasi Muda, serta perorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi
nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
3.
Penasihat
Tingkat Kabupaten/Kota adalah Pejabat Kabupaten/Kota dari Suku Dinas dan/atau
Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Tingkat Kabupaten/Kota,
yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda serta perorangan
yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi
Purna Paskibraka Indonesia.
BAB VIII
MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT DAN
QUORUM
Pasal 16
MUSYAWARAH
Musyawarah dalam Organisasi
Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari:
a.
Musyawarah
Nasional (MUNAS).
b.
Musyawarah
Nasional (MUNAS) Luar Biasa.
c.
Musyawarah
Provinsi.
d.
Musyawarah
Provinsi Luar Biasa.
e.
Musyawarah
Kabupaten/Kota.
f.
Musyawarah
Kabupaten/Kota Luar Biasa.
Pasal 17
1.
MUNAS
dan MUNAS Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari
Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia.
2.
Musda
Provinsi dan Musda Provinsi Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
minimal ¾ dari Pengurus Kabupaten/Kota.
3.
Musda
Kabupaten/Kota dan Musda Kabupaten/Kota Luar Biasa dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh ¾ dari jumlah anggota dan Pengurus Kabupaten/Kota.
Pasal 18
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat terdiri atas :
a.
Rapat
Kerja Nasional (RAKERNAS).
b.
Rapat
Kerja Provinsi (RAKERPROV).
c.
Rapat
Kerja Kabupaten/Kota (RAKERKAB/KOTA).
d.
Rapat
Koordinasi Nasional (RAKORNAS).
e.
Rapat
Koordinasi Provinsi (RAKORPROV).
f.
Rapat
Koordinasi Kabupaten/Kota (RAKORKAB/KOTA).
g.
Rapat-Rapat
Pleno sesuai tingkatannya.
h.
Rapat-Rapat
Pengurus Harian sesuai tingkatannya.
BAB IX
TATA URUTAN KETENTUAN
ORGANISASI
Pasal 19
Tata urutan ketentuan
organisasi terdiri atas :
a.
Anggaran
Dasar.
b.
Anggaran
Rumah Tangga.
c.
Peraturan
Organisasi.
d.
Keputusan
musyawarah-musyawarah.
e.
Keputusan
rapat-rapat.
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
KEUANGAN
Keuangan Purna Paskibraka
Indonesia diperoleh dari :
1.
luran
Anggota.
2.
Hasil-Hasil
Usaha yang halal dan sah.
3.
Sumber-sumber
lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
KEKAYAAN
Kekayaan
Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari hasil usaha organisasi dan sumbangan
lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Segala
sesuatu hal yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dengan tidak bertentangan dari
Anggaran Dasar.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan
atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
Pasal 24
PEMBUBARAN ORGANISASI
1.
Pembubaran
Organisasi Purna Paskibraka Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Dalam
hal Organisasi Purna Paskibraka Indonesia dibubarkan, maka penyelesaian
kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa
yang dimaksud Ayat (1) Pasal ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 25
Perubahan
dan Penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional VI Purna Paskibraka Indonesia Tahun 2011 yang diselenggarakan pada
tanggal 20 s.d 23 Oktober 2011, bertempat di Hotel Saphir, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar