ANGGARAN DASAR PPI




ANGGARAN DASAR
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

PEMBUKAAN

Hakekat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi. 
Purna Paskibraka merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme dan harga diri serta mempunyai wawasan yang luas, kokoh kepribadiannya, memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi serta dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, semangat kerja keras dan kepeloporan. Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka Purna Paskibraka membentuk suatu wadah yang diberi nama Purna Paskibraka Indonesia.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang ikhlas, keinginan luhur, berkebudayaan dalam kesatuan dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama generasi muda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis serta harmonis lahir dan bathin, maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban tugas Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Ibukota Negara / Ibukota Provinsi dan Ibukota Kabupaten / Kota, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. 

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Purna Paskibraka Indonesia yang disingkat PPI.
  2. Purna Paskibraka Indonesia didirikan di Cipayung, Bogor pada tanggal 21 Desember 1989 melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) I Purna Paskibraka Indonesia, untuk waktu yang tidak ditentukan.
  3. Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
  
BAB II
AZAS, DASAR DAN SIFAT

Pasal 2
AZAS-DASAR

Purna Paskibraka Indonesia berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal 3
SIFAT

1.      Purna Paskibraka Indonesia adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan.
2.      Purna Paskibraka Indonesia bukan merupakan organisasi sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik.

BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4
TUJUAN

Purna Paskibraka Indonesia mempunyai tujuan :
  1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi.
  2. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.
  3. Membina watak kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerja sama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya.
  4. Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannya (tanggap ) serta daya tahan fisik / jasmani (tangkas).

Pasal 5
FUNGSI

Purna Paskibraka Indonesia mempunyai fungsi :
1.      Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan melalui kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor pembangunan demi kemajuan Bangsa dan Negara.
2.      Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota untuk menjadi insan yang mandiri, berkarya, profesional dan bertanggung jawab.

BAB IV
KODE ETIK, MARS, DAN ATRIBUT

Pasal 6
KODE ETIK

Kode Etik Purna Paskibraka Indonesia adalah Ikrar Putra Indonesia.



Pasal 7
MARS DAN ATRIBUT

1.      Purna Paskibraka Indonesia mempunyai mars dan atribut berupa lambang, bendera, seragam, dan tanda jasa.
2.      Mars dan atribut Purna Paskibraka Indonesia diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
KEANGGOTAAN

Keanggotaan dalam Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari:
a.       Anggota Biasa.
b.      Anggota Kehormatan.

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara (memilih) dan hak dipilih sebagai pengurus.
2.      Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara, menghadiri upacara dan rapat-rapat tertentu, tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus.
3.      Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

BAB VI
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
SERTA MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 10
HIRARKI ORGANISASI

Organisasi Purna Paskibraka Indonesia disusun secara vertikal dengan urutan sebagai berikut :
1.      Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
2.      Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Provinsi.
3.      Pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.

Pasal 11

1.      Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan dan disahkan berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional.
2.      Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan berdasarkan Keputusan Musyawarah Tingkat Provinsi untuk kemudian disahkan dengan Keputusan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia.
3.      Pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan berdasarkan Keputusan Musyawarah Tingkat Kabupaten/Kota, untuk kemudian disahkan dengan Keputusan Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia
4.      Pelantikan pengurus Pusat, pengurus Provinsi, pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

Organisasi Purna Paskibraka Indonesia mempunyai Majelis Pertimbangan Organisasi.

Pasal 13

1.      Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Pusat, terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
2.      Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Provinsi terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Provinsi.
3.      Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
4.      Berkenaan dengan tugas dan fungsi Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VII
PEMBINA DAN PENASIHAT

Pasal 14
PEMBINA

1.      Pembina Tingkat Pusat adalah Presiden.
2.      Pembina Tingkat Provinsi adalah Gubernur.
3.      Pembina Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

Pasal 15
PENASIHAT

1.      Penasihat Tingkat Pusat adalah Pejabat Negara dari Kementrian dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
2.      Penasihat Tingkat Provinsi adalah Pejabat Daerah dari Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Daerah, yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
3.      Penasihat Tingkat Kabupaten/Kota adalah Pejabat Kabupaten/Kota dari Suku Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Tingkat Kabupaten/Kota, yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda serta perorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibraka Indonesia.


 
BAB VIII
MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT DAN QUORUM

Pasal 16
MUSYAWARAH

Musyawarah dalam Organisasi Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari:
a.       Musyawarah Nasional (MUNAS).
b.      Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa.
c.       Musyawarah Provinsi.
d.      Musyawarah Provinsi Luar Biasa.
e.       Musyawarah Kabupaten/Kota.
f.        Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa.

Pasal 17

1.      MUNAS dan MUNAS Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia.
2.      Musda Provinsi dan Musda Provinsi Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari Pengurus Kabupaten/Kota.
3.      Musda Kabupaten/Kota dan Musda Kabupaten/Kota Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ¾ dari jumlah anggota dan Pengurus Kabupaten/Kota.

Pasal 18
RAPAT-RAPAT

Rapat-rapat terdiri atas :
a.       Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS).
b.      Rapat Kerja Provinsi (RAKERPROV).
c.       Rapat Kerja Kabupaten/Kota (RAKERKAB/KOTA).
d.      Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS).
e.       Rapat Koordinasi Provinsi (RAKORPROV).
f.        Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota (RAKORKAB/KOTA).
g.       Rapat-Rapat Pleno sesuai tingkatannya.
h.      Rapat-Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya.

BAB IX
TATA URUTAN KETENTUAN ORGANISASI

Pasal 19
Tata urutan ketentuan organisasi terdiri atas :

a.       Anggaran Dasar.
b.      Anggaran Rumah Tangga.
c.       Peraturan Organisasi.
d.      Keputusan musyawarah-musyawarah.
e.       Keputusan rapat-rapat.
  
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 20
KEUANGAN

Keuangan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari :
1.      luran Anggota.
2.      Hasil-Hasil Usaha yang halal dan sah.
3.      Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21
KEKAYAAN

Kekayaan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari hasil usaha organisasi dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22

Segala sesuatu hal yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dengan tidak bertentangan dari Anggaran Dasar.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 23
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.

Pasal 24
PEMBUBARAN ORGANISASI

1.      Pembubaran Organisasi Purna Paskibraka Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
2.      Dalam hal Organisasi Purna Paskibraka Indonesia dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dimaksud Ayat (1) Pasal ini.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 25

Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional VI Purna Paskibraka Indonesia Tahun 2011 yang diselenggarakan pada tanggal 20 s.d 23 Oktober 2011, bertempat di Hotel Saphir, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INSTAGRAM FEED

@ppikotacirebon